blogger.com. Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 05 Oktober 2016

APA ITU UPK ???

UPK KECAMATAN CIDOLOG
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam Forum MAD Prioritas Usulan dan berfungsi membantu pengelolaan kegiatan termasuk menyalurkan dana bantuan masyarakat dalam PNPM. Dalam melaksanakan kegiatannya UPK bertangnggung jawab terhadap Forum Musyawarah Antar Desa sebagai wakil masyarakat se kecamatan, UPK tidak lagi hanya sebagai Kasir (Juru Bayar) namun lebih dari itu juga ikut bertanggung jawab terhadap sukses tidaknya semua kegiatan PNPM di kecamatan. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh UPK secara umum antara lain :
  • Membuka rekening program di bank
  •     Menyalurkan dana bantuan PNPM ke desa
  •     Memberikan bimbingan administrasi dan keuangan kepada desa-desa penerima bantuan  PNPM
  •     Melestarikan dana bantuan bergulir berupa Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP)
  •     Melakukan pencatatan serta membuat pelaporan berkala tentang perkembangan dana dan kegiatan yang dikelola serta mempertanggungjawabkannya kepada Forum MAD.
  •     Melakukan identifikasi potensi cara mengembangkan hubungan dengan fihak luar, seperti pemasaran, bantuan manajemen dan sejenisnya.
Dalam struktur kepengurusannya, secara umum UPK terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Badan Pengawas yang dibentuk pada Forum MAD Prioritas Usulan, namun dalam perkembangannya dimungkinkan Pengurus UPK untuk dapat mengangkat Staff atas dasar persetujuan Forum/BKAD.  Agar tidak Over Laping dan tertib administrasi maka perlu disepakati adanaya pembagian tugas pokok dan fungsi di antara Pengurus UPK.

Tupoksi Pengurus UPK dimaksud yaitu :

1. Tugas ketua UPK
        Pengendalian Organisasi UPK secara menyeluruh.
        Memberika informasi kegiatan UPK ke masyarakat.
        Melakukan pembinaan manajemen dan administrasi kepada staf Pengurus UPK, TPK dan kelompok SPP.
        Memimpin Rapat pengurus UPK (Briefing).
        Mewakili lembaga UPK dalam pertemuan dengan aparat / lembaga terkait.
        Melakukan koordinasi dengan Satker PNPM, Muspida dan Pemerintahan Desa.
        Menandatangani surat-surat penting, Format Administrasi Keuangan dan Laporan.
        Bersama Tim Verifikasi manyetujui atau menolak pengajuan permohonan pinjaman/kredit SPP secara transparan, bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan.
        Menyetujui atau menolak pengajuan penggunaan dana dari sekretaris atau bendahara.
        Melakukan Cash Opname sewaktu diperlukan.
        Melakukan operasi kredit/penagihan pada kelompok SPP yang tidak lancar (nunggak/mancet).
        Menyampaikan hal-hal penting yang diperlukan dalam pembinaan dan pemeriksaan.
        Mempertanggungjawabkan pengelolaan UPK kepada masyarakat melalui Forum MAD dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban  Pengaurus UPK.

2. Tugas Sekretaris UPK
        Bertanggungjawab atas segala pengarsipan dokumen administrasi UPK baik menyangkut Administrasi Keuangan UPK, Administrasi Laporan, Surat menyurat, Berita Acara dan Dokumen proses kegiatan PNPM.
        Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen kepada TPK dan kelompok SPP.
        Menyampaikan informasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan UPK kepada masyarakat melalui papan informasi PNPM.
  •         Mencatat hasil keputusan rapat dalam bentuk Notulen.
  •         Mengisi dan mencatat agenda harian.
  •         Mengelola dan memelihara barang inventaris.
  •         Melakukan pencatatan transaksi pada pembukuan.
  •         Mewakili ketua UPK apabila ketua berhalangan.
  •         Merencanakan kebutuhan pengadaan barang ATK dan inventaris UPK.
  •         Mengecek validitas data dan hal-hal yang penting ditandatangani Ketua UPK.
  •         Membuat Laporan Bulanan atau laporan lainnya.
  •         Malakukan operasi kredit/penagihan pada kelompok tidak lancar (nunggak / macet).
3. Tugas Bendahara UPK

        Bertanggungjawanb atas pengelolaan dan keamanan keuangan UPK baik Kas Tunai atau Rek. Bank.
        Mengamankan / menyimpan Buku Rekening Bank UPK.
        Mencatat transaksi keuangan masuk maupun keluar pada Buku Kas UPK dan Buku Bank UPK.
        Menandatangani Buku Kas dan Buku Bank pada setiap tutup buku UPK (akhir bulan).
        Memegang uang Kas Tunai PNPM dengan batas maksimal yang telah ditentukan.
        Merealisasikan pengeluaran / pencairan kepada TPK atau kelompok SPP atas persetujuan Ketua UPK.
        Membuat perencanaan keuangan dan anggaran (cash flow biaya UPK dan cash flow perguliran) bersama Sekretaris dan Ketua UPK.
        Membuat Laporan Keuangan UPK secara rutin setiap bulan.
        Menyetorkan dan menarik uang dari Rek. Bank atas persetujuan Ketua UPK.
        Menyerahkan uang tunai, Buku Kas, Buku Bank dan Rek. Bank UPK bila dilakukan Cash Opname.
        Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen pada TPK dan kelompok SPP.
        Melakukan operasi kredit/penagihan pada kelompok SPP tidak lancar (nunggak/macet).

4. Tugas Operator Komputer
        Memasukkan transaksi harian keuangan UPK.
        Membuat surat-surat dan Laporan UPK.
        Menjaga dan mengamankan data pada komputer.
        Membantu menyiapkan format administrasi dan laporan UPK.
        Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen ke TPK dan kelompok SPP.
        Membantu melakukan penagihan ke kelompok yang tidak lancar.

5. Tugas Field Officer (Petugas lapangan)

  •         Melakukan penagihan kepada kelompok SPP yang tidak lancar (nunggak/macet).
  •         Melakukan pembinaan dan pendekatan kepada kelompok agar membayar kredit tepat waktu.
  •         Melakukan pembinaan administrasi dan manajemen kepada TPK dan kelompok SPP agar dapat  mandiri.
  •         Koordinasi dengan Aparat Desa dalam rangka pembinaan kepada TPK dan kelompok SPP.
  •         Menyampaikan laporan hasil operasi lapangan baik tertulis ataupun lisan pada Ketua UPK.

Sumber :
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8068374144470800354#editor/target=post;postID=3383981954948803375;onPublishedMenu=templatehtml;onClosedMenu=templatehtml;postNum=0;src=postname
Read More

Services

More Services

© 2014 UPK KECAMATAN CIDOLOG. Designed by Bloggertheme9 | Distributed By Gooyaabi Templates
Powered by Blogger.